Diminta Bayar Rp48 Miliar, Pabrik Tekstil di Pandaan Ini Sudah Pernah Dihukum karena Cemari Lingkungan

4441

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bukan sekali ini saja perusahaan tekstil di Pandaan, PT. Soedali Sejahtera (SS) tersangkut masalah hukum lantaran diduga mencemari lingkungan.

Temuan media ini, perusahaan yang berlokasi di Macanan, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan itu sudah dua kali ini divonis pengadilan karena mencemari lingkungan.

Pada 2018 lalu misalnya, PT SS divonis bersalah karena terbukti melakukan dumping limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) tanpa izin, sebagaimana putusan PN Bangil nomor: 462/Pid.Sus/LH/2018/PN.bil.

Atas perbuatannya itu, pemilik PT SS Didik Hartono divonis pidana selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Vonis itu dijatuhkan setelah PT SS didapati membuang limbah B3-nya ke media lingkungan tanpa izin.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya mewajibkan PT Soedali Sejahtera (SS) membayar ganti sebesar Rp48 miliar atas pencemaran lingkungan yang dilakukannya. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.