Pandaan (WartaBromo.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Rudito Surotomo, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas pencemaran yang dilakukann PT Soedali Sejahtera (PT SS).
Pabrik tekstil yang berlokasi di Lingkungan Macanan, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu pun diminta membayar ganti rugi sebesar Rp48.030.291.929 (Rp48 miliar). Vonis tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda putuskan pada Jumat (11/9/2024) lalu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan ini.
“Dikabulkannya gugatan KLHK oleh Majelis Hakim memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pencemaran maupun perusakan terhadap lingkungan, ” kata Ridho dalam keterangan tertulisnya.
Ridho pun menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas kepada para pelaku industri yang telah melakukan pencemaran terhadap lingkungan hidup.
Gugatan ganti kerugian lingkungan yang diajukan KLHK terhadap PT SS merupakan tindak lanjut setelah upaya penyelesaian sengketa lingkungan
di luar pengadilan tidak mencapai kesepakatan.
Menurut Ridho, gugatan ganti kerugian lingkungan ini menunjukkan komitmen KLHK untuk menerapkan prinsip “polluter pays principle” terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebablan pencemaran lingkungan. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Gugatan Menteri LHK melawan PT SS didaftarkan di PN Surabaya pada 27 Desember 2023. PN Surabaya memutus perkara Nomor:20/Pdt.G/LH/2024/PN Sby
tanggal 11 September 2024 lalu.
“Dikabulkannya gugatan ini menunjukkan bahwa KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pencemar dan/atau perusak lingkungan,” kata Dodi Kurniawan, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK. (tof/asd)