Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencurian aki truk di wilayah Kota Pasuruan. Aksi pencurian tersebut juga terekam CCTV dan viral di media sosial.
Dalam rekam CCTV yang didapat, dua orang pelaku melakukan aksinya di Jalan Lombok, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan awal bulan Agustus.
Satu tersangka yang diketahui berinisial MF (25), warga setempat berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada tanggal 29 Agustus 2024 lalu. MF dicurigai sebagai salah satu dari kelompok pencuri spesialis aki truk yang beraksi di wilayah tersebut.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas aksi pelaku yang viral di media sosial.
“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dan identifikasi pelaku melalui CCTV. Berkat kerja keras tim di lapangan, kami berhasil menangkap tersangka saat dia sedang mengamen,” ujar Choirul saat melakukan pers rilis di halaman mako Polres Pasuruan Kota, Selasa (17/9/2024).
Choirul menyebut, MF berperan sebagai pengawas saat dua rekannya, yang hingga kini masih buron mencuri dua buah aki truk yang terparkir di pinggir jalan. Setelah berhasil mencuri, mereka menjual aki tersebut seharga Rp 780.000, sementara kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1.665.000.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka meliputi pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi pencurian serta dua buah aki merk GS yang dijual oleh pelaku.
“Sejumlah barang bukti aki juga sudah kita amankan,” terangnya.
Tersangka kini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video aksi pencurian tersebut diunggah oleh akun Instagram lokal, sehingga mempercepat proses identifikasi dan penangkapan pelaku. Polisi kini terus memburu dua pelaku lainnya. “Satu pelaku lagi masih kami buru,” tuturnya. (don/asd)