Pasuruan (WartaBromo.com)- Hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon H.M Rusdi Sutejo dan M.Shobih Asrori dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan.
Pengumuman Nomor 577/PL 02.2-Pu/3514/2024 pada Sabtu (14/09/2024) itu juga mengumumkan visi dan misi yang diusung oleh Rusdi-Gus Shobih untuk Kabupaten Pasruan 2024-2029.
Dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024 ini, Rusdi-Gus Shobih membawa visi Kabupaten Pasuruan yang maju, sejahtera dan berkeadilan.
Demi mweujudkan visi tesebut, Rusdi-Gus Shobih merumuskan 5 misi dan 33 program prioritas.
Kelima misi Bapaslon yang memiliki tagline Menjemput Perubahan tersebut di antaranya:
1. Mendukung dan mendorong peningkatan kualitas keimanan dan kesalehan masyarakat.
2. Memperkecil ketimpangan dan kesenjangan sosial ekonomi melalui program tepat guna dan tepat sasaran.
3. Membangun sumber daya manusia yang unggul dan produk asli Pasuruan yang kompetitif.
4. Memperkuat sinergitas antara pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, dan masyarakat sebagai pilar membangun daerah.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi serta aparatur pemerintah yang lebih profesional.
Adapun 33 program prioritas Rusdi-Gus Shobih di Pikada Kabupaten Pasuruan di antaranya:
1. Bea siswa untuk santri/siswa berprestasi, olahragawan/pemuda berprestasi serta bea siswa untuk anak yatim dan anak tidak mampu;
2. Klinik kesehatan/Ambulance untuk pondok pesantren;
3. Santripreneur/wirausahawan baru dan hibah produktif berbasis pondok pesantren;
4. Dukungan Pembangunan dan Operasional Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU);
5. Bantuan kelembagaan untuk Ormas, pondok pesantren, sekolah keagamaan, dan tempat ibadah;
6. Peningkatan kesejahteraan pendidik baik formal maupun non formal;
7. Peningkatan kualitas sarana prasarana, akses serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pendidikan dan kesehatan;
8. Peningkatan layanan UHC dan ambulance gratis di semua tingkatan pelayanan kesehatan;
9. Perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat rentan (Orang Lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat/disabilitas) serta peningkatan pendapatan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah;
10. Merdeka Pupuk, Petani Milenial, Eco Farming dan Pengembangan teknologi pertanian untuk petani.
11. Penataan kawasan kumuh/kawasan nelayan dan pembangunan Infrastruktur pendukung (tambatan perahu, tangkis laut, dan sarana pendukung lainnya) untuk petani tambak dan nelayan;
12. IPAL komunal, Bio gas dan mandiri pakan untuk peternak;
13. Peningkatan Infrastruktur jalan menuju pusat-pusat produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta dukungan infrastruktur menuju daerah wisata;
14. Pembangunan/pengadaan sarana pendukung dalam rangka mengatasi banjir yang terintegrasi dari hulu sampai hilir;
15. Pencarian sumber mata air baru dan pipanisasi air bersih (PPAB) untuk mengatasi kebutuhan air bersih di daerah kekurangan air;
16. Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Desa secara merata;
17. Peningkatan kesejahteraan ASN dan Aparatur Pemerintahan Desa (Perangkat Desa, RT/RW, Kader Desa, Linmas dan BPD);
18. Penciptaan Lapangan Kerja baru dengan memprioritaskan tenaga kerja asli pasuruan;
19. Kemudahan Perizinan berusaha dan menjaga hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan;
20. Pengembangan Pusat lembaga sertifikasi profesi berbasis kebutuhan dunia kerja baik nasional maupun internasional;
21. Pembangunan Pasuruan Coaching and Creativity (Pusat pelatihan dan kreatifitas) dalam rangka pengembangan kreatifitas anak muda, optimalisasi ekonomi kreatif dan sertifikasi produk Unggulan/produk UMKM;
22. Usaha mikro kecil naik kelas berbasis potensi keunggulan daerah;
23. Fasilitasi Temu usaha dan sinergi pola kemitraan antara dunia Industri dengan kelompok ekonomi masyarakat (Kelompok tani, kelompok ternak, kelompok nelayan) dan BUMDES;
24. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan/atau taman bermain di tingkat kecamatan;
25. 1 (Satu) Kecamatan 1(satu) Sekolah olahraga;
26. Persekabpas Naik Kelas;;
27. Penataan Kawasan Ibukota Bangil;
28. Revitalisasi Pasar Tradisional;
29. Islamic Centre dan perpustakaan daerah yang representatif;
30. Pengembangan, perlindungan dan pelestarian seni budaya berbasis kearifan lokal;
31. Pembangunan Jalan poros kabupaten dengan standart Hotmix/Cor;
32. Optimalisasi peran organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh untuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
33. Digitalisasi layanan publik, Pengembangan Pasuruan satu data dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
KPU Kabupaten Pasuruan juga membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat atas calon dan/atau Pasangan Calon yang bisa disampaikan secara daring dan luring dari 15-18 September 2024. (ham/yog)