Pasuruan (WartaBromo.com) – Satu tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus) di Kabupaten Pasuruan dibatalkan. KPU akan melakukan penyesuaian logistik.
TPS loksus yang dimaksud adalah TPS yang berada di Ponpes Al Yasini. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatus Zahro mengatakan, pembatalan TPS loksus tersebut telah diajukan ke KPU Provinsi Jawa Timur.
“Sudah kami putuskan di pleno internal dan ditindaklanjuti ke KPU Jatim,” kata Zahro.
Adanya pembatalan TPS loksus ini tentu akan mengubah peta sebaran TPS. Jumlah TPS se-Kabupaten Pasuruan yang direncanakan sebanyak 2.332, kemungkinan besar akan berkurang satu.
Namun begitu, Zahro memastikan hal ini tidak akan mengganggu teknis pemungutan suara nantinya. Hanya saja, KPU perlu menata ulang logistik sesuai jumlah TPS yang ada.
Pemilih yang semula akan mencoblos di TPS loksus akan dialihkan ke TPS yang sesuai dengan domisilinya, sehingga surat suara juga akan disesuaikan dengan TPS yang dimaksud.
“Tidak ada kendala, hanya memang perlu penataan ulang logistik,” imbuh Zahro.
Ketua Yayasan Al Yasini, Zainudin mengatakan, sebelumnya memang pihaknya yang mengajukan TPS loksus di Ponpes Al Yasini. Ini karena di lingkungan pesantren ada sekitar 600 santri yang memiliki hak pilih.
Akan tetapi, setelah melakukan berbagai pertimbangan, pihak yayasan akhirnya memilih untuk memulangkan para santri saat hari pencoblosan. Selain itu, hal lainnya adalah karena Abdul Mujib Imron selaku pengasuh Ponpes Al Yasini maju dalam Pilbup Pasuruan.
“Pembatalan ini diputuskan sebagai kebijakan yayasan demi menghindari fitnah ataupun narasi negatif lainnya,” ujar Zainudin. (tof/asd)