Wanita Pembawa Sabu Dalam Roti Divonis 7,5 Tahun Penjara

31

Probolinggo (WartaBromo.com) – Masih ingat DS alias Dini Suci, warga Kabupaten Sidoarjo yang menyelundupkan sabu dalam roti saat berkunjung ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo pada April lalu ?. Wanita berusia 28 tahun itu, kini divonis 7,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.

Humas PN Probolinggo, Dany Agustinus menyebut pihaknya menggelar sidang untuk kasus narkotika yang melibatkan lima terdakwa, termasuk Dini Suci, warga Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (12/9/2024),

Dini, yang dikenal dengan nama DS, divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini terkait dengan upayanya menyelundupkan sabu yang disembunyikan dalam roti saat mengunjungi Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo pada April lalu.

Baca Juga :   Ayah Perkosa Anak Tiri, hingga Bidan Tidak Boleh Nanya Ada Duit Berapa saat Persalinan | Koran Online 13 Feb

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Sidang Garuda, empat terdakwa lainnya juga menerima putusan. Asis Setiawan dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan. Samsul Huda, M. Arif Backtiar, dan Laudy Putra Afandi masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dany menjelaskan bahwa putusan tersebut didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Keputusan tersebut menegaskan bahwa para terdakwa terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman yang dijatuhkan.

“Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi para terdakwa untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ungkap Dany.

Baca Juga :   Pasca Insiden Pelemparan Bondet, Penjagaan Pantai Bahak Diperketat

Dini Suci, merasa tidak puas dengan putusan ini, bertekad untuk memproses permohonan banding sebagai langkah hukum selanjutnya. Keluarga Dini Suci juga mengungkapkan niat untuk mengajukan banding.

“Kami sedang mencari solusi untuk biaya banding, sambil berharap hukuman ini bisa menjadi pelajaran bagi Dini untuk menjauhi narkoba,” Hendy, kakak kandung Dini.

Kasus ini terungkap setelah petugas Lapas Kelas IIB Probolinggo menemukan 7,1 gram sabu yang tersembunyi dalam roti yang dibawa Dini pada Kamis (18/4).

Dini mengaku menerima imbalan satu juta rupiah untuk setiap paket sabu yang berhasil diantar. Ia berperan sebagai kurir yang diarahkan oleh narapidana Laudy Putra Afandi. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.