Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebuah peristiwa tragis berupa carok atau duel berdarah terjadi di Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Kamis (12/9/2024). Pertikaian antara keponakan dan pamannya berujung maut dengan satu orang tewas di lokasi kejadian.
Pelaku, MB (40), warga setempat, terlibat dalam duel mematikan dengan pamannya sendiri, N (42). N tewas mengenaskan akibat luka parah di bagian dada yang disebabkan oleh sabetan celurit.
Menurut keterangan dari polisi, peristiwa ini berawal dari kedatangan korban N ke rumah MB di Dusun Pering. N yang mencari adik MB tiba-tiba melontarkan kata-kata kasar dan berujung pada niat untuk memukul.
“Korban datang dengan amarah, mengancam akan memukul adik pelaku. Cekcok pun terjadi di depan rumah,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Jumat (13/9/2024).
Konflik ini ternyata dipicu oleh masalah lama. MB yang baru saja kembali setelah bekerja di Malaysia selama 4,5 tahun merasa kesal karena uang hasil jerih payahnya yang dikirimkan kepada N selama bertahun-tahun diklaim tidak pernah sampai.
Setiap kali MB mencoba meminta penjelasan, N selalu marah-marah dan menghindar. Ketegangan ini semakin memuncak ketika N, pada hari kejadian, berniat memukul adik MB, dan kemudian menantang MB untuk berduel.
“Korban menantang carok, dan pelaku yang merasa terhina mengambil celurit dari dapur,” kata Iptu Choirul.
Saat itu, N juga mencoba mengambil sebilah sabit dari motornya. Namun, sebelum sempat menggunakan senjata tersebut, MB lebih dulu menyerang dengan satu kali sabetan celurit yang langsung mengenai dada N.
Korban segera dilarikan ke RSUD Grati, namun nyawanya tidak terselamatkan. Ia meninggal dengan luka parah dan organ tubuh yang keluar. Setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan MB di rumahnya.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang 45 cm yang digunakan pelaku, serta sabit milik korban, dan beberapa pakaian korban yang berlumuran darah,” jelas Kasatreskrim.
Akibat tindakannya, MB kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sebagai alternatif, MB juga dapat dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (don)