Jakarta (WartaBromo.com) – Menteri Sosial terbaru, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul bakal menjabat sampai 20 Oktober mendatang.
Mantan Wali Kota Pasuruan itu praktis menduduki posisi sebagai Menteri Sosial hanya kurang dari 40 hari saja.
Namun, hal yang menjadi perhatian publik adalah apakah seorang menteri dengan periode jabatan singkat tetap mendapatkan uang pensiun?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya bahwa setiap menteri yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh dana pensiun.
“Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” bunyi Pasal 10 PP tersebut.
Terkait besaran dana pensiun yang akan diterima seorang mantan menteri nantinya diatur dalam Pasal 11 ayat (2).
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” bunyi pasal tersebut.
Mengenai Tunjangan Hari Tua (THT), dilansir dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menjelaskan seorang mantan menteri akan mendapat THT jika yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui gaji pokoknya.
Mengutip artikel dari website KemenPANRB yang terbit pada 18 Agustus 2016 itu juga mengatakan besaran dana THT yang akan diberikan kepada mantan menteri nantinya sebesar 3,25% x gaji pokok.
Tetapi, jika iuran dari gaji pokok belum diberikan maka dana THT tidak bisa diserahkan karena pada dasarnya THT adalah pengembalian iuran. (ham/yog)