Polres Probolinggo Kota Ringkus 26 Tersangka Kriminal dan Narkotika

108

Probolinggo (WartaBromo.com) – Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap berbagai kasus tindak kriminal dan peredaran narkotika. Total 26 tersangka yang kini sudah ditetapkan sebagai pelaku oleh pihak kepolisian.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, mengungkapkan bahwa dari total 26 tersangka, beberapa di antaranya terlibat dalam kasus yang beragam.

Mulai dari korupsi dana desa, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan jabatan, hingga penganiayaan dan pembunuhan.

Sebanyak 16 dari tersangka tersebut terlibat dalam kasus narkotika, dengan rincian 10 tersangka ditangkap terkait penyalahgunaan sabu dan 6 lainnya terkait peredaran obat-obatan terlarang atau farmasi ilegal.

Satnarkoba Polres Probolinggo Kota juga berhasil menyita barang bukti berupa 6 gram sabu dan 5.300 butir pil koplo dari para pelaku.

Baca Juga :   Ini Kata Prabowo Usai Dinobatkan Sebagai Sahabat Santri Indonesia

Barang bukti lain yang diamankan dalam kasus kriminal, termasuk motor matic, sejumlah dokumen penting terkait kasus penggelapan dan korupsi, serta beberapa barang pribadi para tersangka, seperti ponsel, celurit, dan pakaian.

Tersangka kasus narkotika dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pelaku peredaran obat-obatan ilegal akan dijerat dengan pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

Adapun bagi tersangka tindak kriminal, ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara berdasarkan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi serta pasal 374 KUHP.

Oki menegaskan bahwa seluruh kasus ini tengah diproses secara hukum dan pihak kepolisian akan terus memantau serta menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah Probolinggo Kota. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.