Pj Bupati Probolinggo Tegaskan Netralitas ASN, Sanksi Berat Bagi Pelanggar

66

Probolinggo (WartaBromo.com) – Menghadapi Pilkada serentak 2024, Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, kembali menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu.

Ia menggarisbawahi bahwa netralitas ASN sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan.

“Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga sikap netral dan tidak memihak pada kandidat tertentu, dengan ancaman sanksi tegas bagi pelanggar,” ujar Ugas, Kamis (5/9/2024).

Ugas juga mengajak semua perangkat desa dan kepala desa untuk bersama-sama memastikan netralitas selama pilkada. “Tindakan tegas akan diambil jika ada pelanggaran,” ujarnya.

Ugas menambahkan bahwa netralitas ASN bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan. Memastikan tidak adanya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak memihak kepada pihak manapun.

Menurut Undang-Undang tersebut, terdapat setidaknya 16 larangan bagi ASN terkait pilihan politik mereka. Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Hukuman disiplin sedang seperti penundaan kenaikan gaji dan pangkat, serta hukuman disiplin berat seperti penurunan pangkat dan pemindahan jabatan,” tegas pria asal Situbondo itu.

Dengan penegakan aturan ini, diharapkan pilkada dapat berjalan dengan kondusif dan aman, mencerminkan ketegasan serta komitmen untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.