Inilah Berkas-berkas yang Harus Diupload pada CPNS Kemenag 2024

906

Pasuruan (WartaBromo.com) – Untuk mengikuti pendaftaran CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2024, terdapat sejumlah berkas yang wajib diunggah oleh para pelamar. Berkas-berkas ini butuh Bolo persiapkan sesegera mungkin dan secara teliti.

dilansir dari kemenag.go.id, berikut adalah daftar berkas yang harus dipersiapkan:

  1. Pas Foto Terbaru
    Pelamar harus mengunggah pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku harus diunggah sebagai bukti identitas.
  3. Surat Lamaran
    Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer. Surat ini harus ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, serta sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai.
  4. Ijazah Asli
    Ijazah asli yang sesuai dengan ketentuan persyaratan jabatan yang dilamar harus diunggah sebagai bukti kelulusan.
  5. Transkrip Nilai Asli
    Transkrip nilai asli yang sesuai dengan ketentuan persyaratan juga menjadi dokumen penting yang wajib diunggah.
  6. Surat Pernyataan
    Pelamar harus mengunggah surat pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai.
  7. Bukti Akreditasi
    Bagi pelamar dari perguruan tinggi, wajib mengunggah bukti sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi atau bukti izin operasional bagi yang berasal dari Ma’had Aly.
  8. Dokumen Lainnya
    Dokumen lainnya yang sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan yang dilamar juga harus diunggah.
  9. Bukti Akreditasi bagi Lulusan Terbaik
    Pelamar yang merupakan lulusan terbaik harus mengunggah bukti sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi A/Unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  10. Surat Keterangan bagi Penyandang Disabilitas
    Pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Baca Juga :   Kerugian Korupsi BOP Madin di Kabupaten Pasuruan Diperkirakan Lebih dari Rp1 Miliar

Pastikan semua berkas diunggah sesuai ketentuan untuk kelancaran proses seleksi. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.