Pasuruan (WartaBromo.com) – Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024-2029 bakal mendapat gaji dan sejumlah tunjangan. Besarannya total sebulan mencapai puluhan juta.
Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto mengungkapkan, hak-hak anggota dewan adalah gaji pokok dan tunjangan yang diterima setiap bulannya.
Untuk gaji pokok, anggota dewan menerima sebesar Rp1.575.000. Sementara nanti jika pimpinan definitif sudah terbentuk, Ketua DPRD bakal menerima gaji pokok sebesar Rp2.100.000 dan Wakil Ketua DPRD menerima gaji pokok sebesar Rp1.800.000.
“Tunjangan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan komunikasi, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, uang paket, tunjangan jabatan,” kata Murahanto, Senin (02/09/2024).
Tunjangan beras yang diterima anggota dewan sebesar Rp220.500; tunjangan beras sebesar Rp289.680; uang paket sebesar Rp157.500; tunjangan jabatan sebesar Rp2.283.750.
Selain itu ada juga tunjangan komunikasi sebesar Rp10.500.000; tunjangan perumahan sebesar Rp10.266.000; tunjangan transportasi sebesar Rp10.500.000.
Murahanto menyebut, untuk pimpinan dewan, mereka tidak mendapat tunjangan transportasi karena sudah mendapat fasilitas mobil dinas.
“Juga untuk ketua dewan, karena sudah ada rumah dinas ketua dewan, maka tidak mendapat tunjangan perumahan,” ujar Murahanto. (tof/yog)