Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan akhirnya memutus kontrak dengan perusahaan pengelola parkir di tepi jalan umum. Pemutusan kontrak mulai 31 Agustus 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto mengungkapkan, pemutusan kontrak tersebut dilakukan lantaran pihak ketiga dinilai gagal mengelola parkir di tepi jalan umum.
Pasalnya, pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir di tepi jalan umum sangat jauh dari target. Tahun ini pendapatan retribusi parkir di tepi jalan umum ditarget Rp5 miliar.
“Sampai bulan Juli kemarin perolehan PAD parkir Rp87 juta. Tidak bergeser jauh dari bulan Mei,” kata Andri, Selasa (03/09/2024).
Andri menyebut, pemutusan kontrak itu tidak dilakukan tiba-tiba. Dinas perhubungan sebelumnya juga telah melayangkan surat teguran kepada pengelola, hingga akhirnya pada bulan Juli disepakati untuk putus kontrak.
Per awal bulan September 2024 pengelolaan parkir di tepi jalan umum sudah dikelola oleh penyedia baru. Dinas perhubungan mendorong, di sisa waktu yang ada, retribusi parkir bisa maksimal.
“Kami berupaya pengelola yang lama ini bertanggung jawab sesuai kesepakatan memenuhi targetnya. Kami minta kekurangannya,” imbuh Andri.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Pasuruan, Ismu Hardiyanto mengungkapkan, apa yang terjadi dalam pengelolaan parkir saat ini penting untuk menjadi evaluasi bagi dinas perhubungan.
Jika pun bakal dikelola oleh pengelola yang baru, dinas perhubungan perlu untuk terus memantau pelaksanaannya di lapangan, sehingga perolehan PAD parkir bisa maksimal.
“Ya artinya yang seperti kemarin jangan sampai terjadi lagi,” ujar Ismu. (tof/asd)