Hanya Ada Satu Paslon di Pilwali Pasuruan, Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang

151

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pendaftaran pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (pilkada) telah dilaksanakan. Namun, di beberapa daerah kontestasi pilkada hanya akan diikuti oleh satu paslon saja.

Daerah-daerah yang memiliki calon tunggal tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong. Lalu, bagaimana bila hasil pilkada memenangkan kotak kosong?

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan apabila paslon tunggal tidak mampu meraih suara 50 persen lebih maka akan diadakan pilkada ulang.

“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029,” ujarnya seperti dikutip dari detikcom pada Senin (02/09/2024).

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa pemerintahan daerah yang hasil pilkadanya menunjukkan kemenangan bagi kotak kosong bakal dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.

“Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015,” katanya.

Kewajiban KPU RI untuk menggelar pilkada ulang tercantum dalam Pasal 54D ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut.

Jika mengacu bunyi Pasal 54D ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tersebut, jadwal pemilihan ulang dapat dilaksanakan setahun setelahnya atau lima tahun mendatang sesuai pelaksanaan pilkada.

Mengenai hal itu, KPU RI berencana akan segera berkonsultasi dengan DPR maupun pemerintah sebagai pembentuk Undang-Undang.

“Jadi nanti mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR, dan pemerintah,” jelas Idham pada Minggu (02/09/2024).

Sebagai caratsn, pilwali Kota Pasuruan siap dihelat 27 November mendatang bersama ratusan daerah di Indonesia. Sejauh ini hanya ada satu Paslon, Adi Wibowo- Nawawi yang telah mendaftarkan diri ke KPU setempat.(ham/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.