Pendaftaran Pilwali di Kota Pasuruan Diperpanjang Sampai Hari ini

107

Pasuruan (WartaBromo.com) – Masa pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan diperpanjang. Perpanjangan dilakukan karena masih ada sisa suara sah.

Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hasan Asuro mengungkapkan, masa pendaftaran diperpanjang mulai tanggal 30 Agustus hingga hari ini, Minggu (01/09/2024).

Hasan menyebut, perpanjangan masa pendaftaran ini karena terdapat sisa suara sah yang dimiliki oleh parpol yang berpartisipasi pada Pemilu 2024.

Namun demikian, meski ada sisa suara, jumlahnya tidak sampai 10 persen. Artinya, gabungan parpol pemilik sisa suara sah ini tidak bisa mengusung pasangan bakal calon.

“Tersisa 5.313 suara sah. Sementara kebutuhannya 12.608 suara sah,” kata Hasan, Minggu (01/09/2024).

Baca Juga :   Coklit Data Pemilih Mulai Minggu Depan, Wajib Libatkan RT/RW

Pilihan yang dimiliki parpol pemilik sisa suara sah ini adalah ikut bergabung dengan pasangan bakal calon yang sudah mendaftar.

Mekanismenya pun sama seperti parpol-parpol pengusung lainnya, yakni melalui rekomendasi dan persetujuan pimpinan pusat parpol tersebut.

“Dan itu menjadi wewenang pasangan bakal calon apakah mau diakomodir atau tidak. Karena nanti bergabung menjadi parpol pengusung, otomatis daftar seperti semula,” imbuh Hasan.

Untuk diketahui, Pilwali Kota Pasuruan dipastikan bakal diikuti oleh calon tunggal yakni pasangan Adi Wibowo dan M. Nawawi. Pasangan memborong dukungan sembilan parpol di parlemen. (tof/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.