Tahapan Tes Kesehatan Pasangan Calon Pasca Pendaftaran Pilkada Serentak 2024

70

Pasuruan (WartaBromo.com) – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kini telah memasuki salah satu tahapan yang sangat penting. Adalah tahap tes kesehatan pasangan calon.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Pasuruan, Muhammad Derajad, menjelaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah telah dibuka selama tiga hari sejak 24 Agustus lalu.

Pada tanggal 27 Agustus 2024, proses pendaftaran calon resmi ditutup dan kini tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon.

Pemeriksaan kesehatan ini merupakan kewajiban bagi setiap pasangan calon, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1090/2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga :   Sebelum Balik ke Ponpes Putri Wahid Hasyim, Santri Harus Kantongi Surat Sehat

Tahapan Tes Kesehatan Pasca Pendaftaran

Pemeriksaan kesehatan tersebut akan dimulai sehari setelah pendaftaran berakhir, yakni pada 29 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 3 September 2024. Hasil dari pemeriksaan ini akan diserahkan kepada KPU pada 4 September 2024.

Para calon kepala daerah dan wakilnya yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan wajib membawa surat pengantar dari KPU sebagai syarat administratif.

KPU telah menunjuk RSPAL dr. Ramelan sebagai fasilitas kesehatan rujukan untuk pemeriksaan ini. Pemilihan RSPAL dr. Ramelan didasarkan pada pertimbangan disiplin tinggi serta jaminan keamanan yang dimiliki oleh rumah sakit berbasis TNI tersebut.

Bagaimana Jika Tidak Lolos Pemeriksaan Kesehatan?

Sementara itu, KPU RI menegaskan bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak lolos dalam tes kesehatan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga :   Beredar Video Pengeroyokan di Jalan Pahlawan hingga Pemkab Pasuruan Buka Lowongan 2.635 PPPK | Koran Online 21 Sept

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa jika hasil pemeriksaan menunjukkan pasangan calon tidak memenuhi kriteria kesehatan yang ditetapkan, maka mereka tidak bisa melanjutkan Pilkada.

Dengan demikian, pemeriksaan kesehatan ini menjadi langkah krusial yang harus dilalui oleh para calon kepala daerah dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024.

Tahapan ini diharapkan dapat memastikan bahwa para calon yang maju memiliki kesehatan fisik dan mental yang prima untuk menjalankan tugas jika terpilih nantinya. (trf/jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.