Syarat Dokumen oleh Parpol Berdasarkan PKPU Nomor 10

25

Pasuruan (WartaBromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 pada Minggu (25/8/2024) malam. Peraturan ini dirancang untuk mengatur pencalonan dalam Pilkada 2024 dan mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah isu penting.

Berdasarkan kpu.go.id, salah satu poin utama yang diatur dalam PKPU ini adalah syarat-syarat dokumen yang wajib dipenuhi oleh partai politik (parpol) yang ingin mendaftar sebagai peserta Pilkada.

Syarat Dokumen untuk Parpol

Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi KPU, berikut adalah syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh parpol yang ingin mendaftar dalam Pilkada 2024:

1. Surat Pendaftaran Partai Politik: Parpol wajib menyerahkan surat pendaftaran resmi untuk mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada.
2. Surat Pernyataan dari Pimpinan Partai Politik: Surat ini harus menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL, ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat, dilengkapi cap partai dan materai yang cukup. Isi surat harus mencakup pernyataan bahwa:
– Data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol benar dan lengkap.
– Parpol tersebut terdaftar sebagai badan hukum sesuai Berita Negara Republik Indonesia.
– Memiliki salinan AD/ART yang disahkan oleh menteri terkait.
– Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75% kabupaten/kota di provinsi tersebut, dan 50% kecamatan di kabupaten/kota.
– Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
– Memiliki minimal 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada tingkat kabupaten/kota dengan bukti KTA dan KTP-el atau KK.
– Memiliki kantor tetap untuk sekretariat yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sesuai dengan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL.
– Surat keterangan tentang pendaftaran parpol sebagai badan hukum, lengkap dengan lambang dan tanda gambar berwarna.
– Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama parpol di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

3. Rekapitulasi Jumlah Pengurus dan Anggota Parpol: Rekapitulasi ini harus diserahkan menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.

PKPU Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan syarat-syarat ketat bagi parpol yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada 2024.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan dokumen ini, parpol dapat memastikan keikutsertaan mereka dalam proses demokrasi yang akan menentukan masa depan daerah-daerah di Indonesia. (trf/jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.