Kraksaan (WartaBromo.com) – Proses pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah Zulmi Noor Hasani dan Abdul Rasit (ZR) ke KPU Kabupaten Probolinggo ternyata memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. KPU sendiri mengungkapkan bahwa pasangan Z-R belum memenuhi syarat pendaftaran.
Setelah pendaftaran pada Selasa (27/8/2024), beredar sebuah pesan berantai di WhatsApp yang menimbulkan keraguan tentang kelengkapan berkas pasangan calon ini. Mengingat paslon ini, keluar dari KPU Kabupaten Probolinggo sekitar pukul 16.30 WIB, padahal mereka hadir sekitar pukul 13.45 WIB.
Pesan yang viral tersebut memuat detail bahwa selama proses pendaftaran, tim ZR menghadapi hambatan dalam verifikasi dokumen. Dikatakan bahwa berkas dari salah satu partai pengusung, yaitu PDI-P, belum lengkap, sehingga menyebabkan proses verifikasi belum bisa diselesaikan hingga sore hari.
“Karena Bakal Pasangan Calon belum menerima berkas Model B1.KWK dari salah satu Partai Pengusung yakni dari partai PDIP dalam bentuk fisik yang menjadi syarat wajib kelengkapan Syarat Pencalonan. Sementara, berkas yang bawa oleh Bakal Pasangan Calon hanya membawa 2 bukti fisik model B1.KWK dari Gabungan Partai Pengusung yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem),” begitu kutipan narasi yang beredar.
WartaBromo berusaha mengkonfirmasi hal tersebut ke Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Probolinggo, Didik Irfan. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respon hingga berita ini ditayangkan.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa menyatakan terdapat berkas persyaratan yang oleh tim Z-R belum tersubmit ke aplikasi Sistem Aplikasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada). Fakta itu membuat KPU menyatakan paslon Z-R belum mendaftar.
“Pendaftaran itu ditandai dengan adanya submit ke Silon. Sehingga kemarin sampai pukul 16.00 WIB kami ada di sini bersama tim dari Z-R, itu belum juga melakukan submit. Jadi kalau belum submit, itu belum keluar status,” jelasnya dalam konferensi pers pada Rabu (28/8/2024).
Aliwafa mengimbau pasangan Z-R untuk segera melengkapi dan mengunggah berkas yang kurang, agar bisa kembali mendatangi kantor KPU dan menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB.
“Kemungkinan besar mereka akan kembali besok untuk melengkapi pendaftaran,” tutup Ketua KPU Kabupaten Probolinggo.
Dengan adanya kejadian ini, publik berharap agar proses pendaftaran calon kepala daerah ke depannya dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel. Demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Probolinggo. (saw)