Bagaimana Jika Hanya 1 Paslon yang Mendaftar Pilkada? Ini Penjelasan Sesuai Peraturan KPU

158

Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU mengumumkan akan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 jika hingga batas waktu terakhir hanya terdapat satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, dalam sebuah pernyataan di kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa (27/8/2024).

Menurut Idham, langkah perpanjangan ini telah diatur dalam Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

Dilansir dari jdih.kpu.go.id, jika hingga hari ketiga batas akhir pendaftaran, yaitu Kamis (29/8/2024), masih hanya ada satu paslon yang mendaftar dan masih ada partai politik (parpol) peserta pemilu yang belum mengajukan pasangan calon, maka KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari.

Proses pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 sendiri dibuka mulai Selasa hingga Kamis, yaitu pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Setelah pendaftaran ditutup, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024. Pemungutan suara serentak kemudian dijadwalkan pada 27 November 2024.

Penyebab Calon Tunggal dalam Pilkada

Fenomena calon tunggal dalam Pilkada seringkali dipicu oleh beberapa faktor. Pertama, parpol di Indonesia sering kali belum memiliki sistem rekrutmen politik yang mapan dan demokratis. Akibatnya, proses pencalonan cenderung bersifat pragmatis dan jangka pendek.

Kedua, aturan ambang batas pencalonan juga berperan signifikan. Persyaratan minimal 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau minimal 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu anggota DPRD setempat sering kali menjadi penghalang bagi munculnya calon-calon baru.

Ketiga, tingginya persyaratan dukungan untuk calon perseorangan juga menyulitkan banyak pihak yang ingin maju melalui jalur independen. Hal ini menyebabkan jalur alternatif pencalonan menjadi kurang produktif dan membebani calon dengan syarat yang berat.

Dengan kebijakan perpanjangan pendaftaran dan mekanisme yang ada, KPU berharap dapat menjaga keberlanjutan proses demokrasi.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap daerah memiliki lebih dari satu pilihan kandidat, sehingga mendorong partisipasi aktif dari parpol dan masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.