Probolinggo (WartaBromo.com) – Hari pertama pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo tahun 2024 sepi peminat. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo memastikan kesiapannya dalam tahapan penerimaan peserta.
“Belum ada, Belum ada yang konfirmasi Paslon yang diusulkan parpol. Baik lisan maupun surat,” sebut Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal, Selasa (27/8/2024).
Pihaknya, kata Faisal, sangat siap menerima pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah yang akan berkontestasi Pilwali Kota Probolinggo. Kesiapan KPU berpedoman Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pendaftaran dilakukan mulai hari Selasa hingga Kamis atau tanggal 27-29 Agustus 2024. Penerimaan pendaftaran dilakukan pada Pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB untuk hari Selasa dan Rabu, serta Pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB untuk hari Kamis.
Koordinasi telah KPU Kota Probolinggo lakukan berkaitan dengan sosialisasi mengenai regulasi pencalonan, yang memuat syarat calon dan syarat pencalonan. KPU juga membuka layanan help desk bagi partai politik terkait pencalonan.
“Termasuk di antaranya telah melakukan bimbingan teknis pada liaison officer (LO)/penghubung dan operator partai politik berkaitan dengan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan pemilihan kepala Daerah (Silonkada),” ujarnya
Sebelumnya, KPU Kota Probolinggo telah mengumumkan penerimaan pendaftaran sesuai dengan pengumuman nomor 372/PL.02.2/PU/3574/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo tahun 2024.
Pengumuman tersebut merujuk pada Surat Dinas KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon pada Pilkada 2024.
Surat dinas itu yang menjadi rujukan KPU Kota Probolinggo untuk menyampaikan pengumuman, dengan mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60. Tentang syarat minimal pasangan calon dan Putusan MK Nomor 70 tentang usia pasangan calon, sebelum terbitnya PKPU 10 tahun 2024.
“KPU Kota Probolinggo tetap patuh pada regulasi. Sesuai dengan prinsip penyelenggaran pemilihan, yakni berkepastian hukum. Serta dalam pelaksanaannya akan tetap memegang teguh integritas, independensi, dan imparsialitas. Juga berkoordinasi intensif dengan Forkopimda serta Partai Politik, dan juga stakeholder lainnya,” ujar Radfan. (lai/saw)