Pasuruan (WartaBromo.com) – Anggota DPRD Kota Pasuruan dari fraksi PKB mengundurkan diri. Pengunduran diri ini dilakukan untuk persiapan Pilwali.
Pada Kamis (22/08/2024) kemarin, DPRD Kota Pasuruan menggelar rapat paripurna internal terkait surat pengunduran diri yang diajukan oleh Nawawi.
Ketua DPC PKB Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan mengungkapkan, M. Nawawi merupakan Bakal Calon Wakil Wali Kota Pasuruan yang diusung PKB berpasangan dengan Adi Wibowo.
“Yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD periode 2019-2024,” kata Ismail.
Namun demikian, meski sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD, Nawawi masih menyandang status sebagai caleg terpilih pada Pemilu 2024 kemarin.
Sementara persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah mengundurkan diri sebagai caleg terpilih. Terkait hal ini, Ismail mengungkapkan hal tersebut masih dalam proses.
“Masih berproses. Yang jelas sekarang sudah mundur sebagai anggota DPRD aktif,” imbuh Ismail.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hasan Asuro mengungkapkan, syarat tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ayat (4) huruf d.
Ia menyebut, saat pendaftaran nanti, berkas yang harus dipenuhi bakal calon, jika berstatus sebagai caleg terpilih, salah satunya ialah surat pemberitahuan dari parpol bahwa ia sudah mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
“Itu dokumen yang diperlukan KPU yang harus diserahkan oleh pasangan calon. Ketika sudah mengundurkan diri dan disampaikan pemberitahuannya ke KPU, berarti yang bersangkutan sudah memenuhi syarat,” kata Hasan. (tof)