Pasuruan (WartaBromo.com) – Bagi yang ikut melamar CPNS di tahun 2024 ini hendaknya cermat dalam memperhatikan syarat-syaratnya. Syarat-syarat ini harus diperhatikan agar tak gagal dalam tahap seleksi awal.
Dilansir dari bkn.go.id, setiap pelamar diwajibkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang harus diunggah melalui laman resmi SSCASN.
Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, pastikan semua dokumen discan dalam bentuk asli, terlihat jelas, dan terbaca dengan baik. Berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan:
1. Pelamar harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pelamar tidak boleh pernah dijatuhi hukuman penjara dengan masa tahanan 2 tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat dari posisi sebagai PNS, anggota TNI, Polri, atau karyawan swasta;
4. Pelamar tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau Polri;
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis;
6. Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan untuk posisi yang dilamar;
7. Pelamar harus memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar;
8. Setelah diterima sebagai CPNS, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
9. Pelamar harus berusia antara 18 hingga 35 tahun saat mendaftar, kecuali untuk jabatan tertentu seperti dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa, yang diperbolehkan mendaftar dengan usia maksimal 40 tahun. (trf/jun)