Probolinggo (WartaBromo.com) – Pendaftaran Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Probolinggo tahun 2024 resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo.
Pendaftaran bakal dibuka selama tiga hari yakni, Selasa hingga Kamis ( 27 – 29 Agustus 2024 ). Untuk hari Selasa sampai Rabu pendaftaran dibuka jam 08:00 WIB – 16.00 WIB. Sementara pada Kamis berlangsung dari 08:00 WIB sampai jam 23:59 WIB.
“Jadwal tersebut mengacu pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Probolinggo, Radfan Faisal, Sabtu (24/8/2024).
Pendaftaran berlokasi di Kantor KPU Kota Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman nomor 514, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Informasi Selengkapnya Lihat di KPU Kota Probolinggo
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Probolinggo, di antaranya Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Kemudian berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. “Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Radfan. (ADV)