Sabu Disembunyikan di Antara Bumbu Dapur, Residivis Ditangkap

154

Probolinggo (WartaBromo.com) – Saru Erwahyudi (40), residivis asal Dringu, Kabupaten Probolinggo, menyamarkan 15,01 gram sabu dagangannya di antaranya bumbu dapur. Namun, siasat liciknya tak mampu lolos dari pengawasan polisi

“Dalam penggeledahan di lokasi, kami menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam toples di almari dapur,” ujar Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono mewakili Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, Jumat (23/8/2024).

Nanang mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat tinggal Saru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah memastikan bahwa target berada di rumahnya, kami langsung melakukan penggerebekan,” jelas AKP Nanang.

Saru Erwahyudi kini harus kembali mendekam di tahanan. Ia dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tersangka ini bukan orang baru di dunia narkoba. Pada tahun 2021, ia sudah pernah ditangkap dan diproses hukum oleh Polsek Dringu atas kasus narkotika.

“Namun, ia kembali mengulangi perbuatannya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tambah AKP Nanang. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.