Pasuruan (WartaBromo.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pasuruan yang sempat menuai kontrversi telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan itu tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Pj. Bupati Pasuruan dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan saat Rapat Paripurna IV pada senin (19/08/2024).
“Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menyetujui Raperda tentang KTR menjadi Perda. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Pasuruan, 19 Agustus 2024,” kata pimpinan sidang Sudiono Fauzan.
Sebelum penetapan, Juru Bicara Pansus II Nik Sugiharti menyebut hadirnya Perda KTR ini bukan bermaksud untuk melarang merokok melainkan mengatur para perokok untuk bisa melindungi kesehatan bagi semua.
“Sering kami sampaikan dalam berbagai kesempatan bahwa Perda kawasan tanpa rokok ini bukanlah sebuah instrumen untuk melarang
merokok melainkan hanya untuk mengatur para perokok guna memberikan hak pada setiap warga masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk bisa lebih sehat dengan pilihan mereka masing-masing,” jelasnya dalam sambutannya.
Lebih Lanjut, Nik Sugiharti mengatakan adanya Perda KTR juga sebagai rumusan strategis untuk menjaga perekonomian pekerja maupun pedagang rokok mengingat Kabupaten Pasuruan menjadi daerah pajak cukai rokok terbesar di Indonesia.
“Lain sisi kami juga memahami bahwa Pasuruan merupakan daerah penghasil pajak cukai rokok terbesar di Indonesia dengan pendapatan bagi hasilnya tak kurang dari 350 miliar per tahun sehingga perlu adanya rumusan strategis untuk kemudian mengatur masyarakat perokok dan nonperokok guna memberikan perlindungan bagi semua dengan tetap menjaga kearifan lokal tetap memberikan perlindungan bagi pekerja rokok para pedagang dan menjaga pendapatan ekonomis mereka semua,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dslam perda yang disahkan banyak yang diubah dari draf awal seperti halnya sanksi maupun perlakuan pada pedagang kecil. Seperti, aturan rak dagangan para penjual rokok harus ditutup dan hanya diberi tulisan menjual, menjadi dihilangkan.
Sama halnya sanksi berat yang mengharuskan pelanggar masuk penjara juga dihilangkan dan hanya diberi sanksi administratif. Bila mana didapati pelanggar yang membandel akan dikenai sanksi administratif dengan membayar denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling besar Rp250 ribu.
Andriyanto menjelaskan Perda ini diharapkan mampu membuat jera para pelanggar yang merokok di lokasi-lokasi Kawasan Tanpa Rokok.
“Perda KTR diharapkan agar terwujud kawasan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum. Selain itu, Perda ini diharapkan efektif dalam penerapan sanksi hukum dan sosial bagi pelanggar,” ungkap Pj. Bupati Pasuruan itu. (ham/yog)