Apakah yang Sudah PPPK Boleh Ikut CPNS 2024? Simak Jawabannya di Sini!

132
Ilustrasi PNS/PPPK

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah pusat telah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai pekan ini. Namun, hingga saat ini, Pemerintah Kota Pasuruan masih menunggu keputusan dari pusat terkait aturan apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan ikut melamar CPNS.

Dilansir dari menpan.go.id, ternyata diperbolehkan untuk mengikuti pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.

Bagi PPPK yang telah mengabdi kepada negara selama satu tahun, mereka dapat mengikuti pendaftaran CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari posisinya sebagai PPPK. Ini berarti, jika PPPK tidak lolos seleksi CPNS, mereka masih dapat melanjutkan pekerjaannya sebagai PPPK.

Syarat Pendaftaran CPNS bagi PPPK

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK jika ingin mendaftar CPNS:

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Usulkan Kuota PPPK dan CPNS ke Pusat, Segini Jumlahnya

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau sebagai pegawai swasta.
4. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
6. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan kriteria posisi yang dilamar.
7. Menguasai kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikat keahlian resmi dan masih berlaku dari lembaga profesional yang berwenang, apabila dibutuhkan oleh jabatan tersebut.
8. Dalam kondisi sehat secara fisik dan mental sesuai dengan persyaratan untuk posisi yang diinginkan.
9. Siap untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar negeri sesuai penugasan dari Instansi Pemerintah.
10. Memenuhi seluruh persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga :   Guru Honorer K35+ Protes ke Cak Thoriq, Formasi PPPK di Lumajang Tak Sesuai Harapan

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, PPPK memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS tanpa perlu khawatir kehilangan status mereka jika tidak lolos. Ini memberikan fleksibilitas dan peluang lebih bagi PPPK yang ingin beralih menjadi PNS.

Namun, perlu dipahami bahwa berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, bagi pelamar baru tidak bisa mendaftar CASN dan PPPK secara bersamaan. (trf/jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.