Jakarta (WartaBromo.com) – Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga demokrasi, telah mengeluarkan dua putusan penting, salah satunya adalah Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024.
Putusan ini menjamin hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon dalam Pilkada serentak Tahun 2024.
MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 40 Ayat (1) UU No. 10/2016, yang awalnya mengatur ambang batas syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik berdasarkan perolehan kursi dan suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD.
Kini, ambang batas tersebut diubah menjadi berdasarkan perolehan suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase yang setara dengan syarat pencalonan dari jalur perseorangan.
Berikut draft putusan selengkapnya: