Probolinggo (WartaBromo.com) – Berkas Arsumi Maharani (34), warga Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Kasus jaksa gadungan itu, bakal segera disidangkan.
“Benar, berkasnya sudah P21. Kemarin sore, kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres. Arsumi diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra, pada Rabu (21/8/2024).
Pasca dinyatakan lengkap, penahanan Arsumi berpindah dari tahanan Polres Probolinggo ke balik jeruji besi Kejari Kabupaten Probolinggo. Arsumi akan ditahan selama 20 hari di Kejari Probolinggo, mulai dari 20 Agustus hingga 8 September 2024.
Menurut Made Deady, selama masa penahanan ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan mempersiapkan tuntutan hukum terhadap Arsumi. Ia diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 378 KUHP karena menyamar sebagai jaksa dan menipu sejumlah korbannya dengan iming-iming pekerjaan di kejaksaan.
“Arsumi mengaku sebagai jaksa dan berhasil menipu beberapa korban dengan meminta uang mencapai puluhan juta rupiah. Ia menjanjikan pekerjaan di kejaksaan tanpa harus melalui tes seleksi,” tambah Made Deady.
Sebagaimana diketahui, Arsumi ditangkap pada Jumat (21/6/2024) lalu, setelah adanya laporan dari para korban yang merasa tertipu. Kini, Arsumi harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya dalam serangkaian penipuan dengan modus mengaku sebagai jaksa. (aly/saw)