Kejutan! Lima Parpol Ini Bisa Usung Paslon Sendiri di Pilkada Pasuruan Usai MK Ubah Aturan

73

Jakarta (WartaBromo.com) – Mahkamah Konsitusi mengabulkan permohonan uji materiil untuk sebagian Undang-Undang Pilkada tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.

Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pengajuan pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan dengan minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi suara dari hasil Pileg Februari lalu dibatalkan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan pada Selasa (20/08/2024).

Adapun syarat terbaru pengajuan calon bupati/wakil bupati maupun calon walikota/wakil walikota didasarkan jumlah daftar pemilih tetap di wilayahnya.

Salah satunya menyebut kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Menurut data dari KPU, Kabupaten Pasuruan sendiri memiliki jumlah DPT sebanyak 1.210.602 pemilih. Serta, total suara sah partai politik sebanyak 978.715 suara.

Jika mengacu pada putusan MK, maka partai politik yang mempunyai minimal 6,5 persen dari total akumulasi suara atau sekitar 63.616 suara bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa berkoalisi.

Partai-partai politik tersebut di antaranya PKB (247.189 suara), Partai Gerindra (228.455 suara), PDI-P (128.718 suara), Partai Golkar (93.593 suara), dan PKS (65.679 suara).

Partai politik lainnya dapat melakukan koalisi agar mencapai ambang batas 6,5 persen jika ingin mengajukan pasangan calon kepala daerah. (ham/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.