Kabupaten Probolinggo Daerah Endemis Bibir Sumbing

39

Probolinggo (WartaBromo.com) – Kabupaten Probolinggo, telah dikenal sebagai salah satu daerah endemis untuk kondisi medis bibir sumbing atau labioschisis.

Menurut data yang diungkap oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Probolinggo, dr. Hariawan Dwi Tamtomo, setidaknya terdapat sekitar 30 anak yang terlahir dengan kondisi ini di wilayah tersebut.

“Kabupaten Probolinggo memang daerah endemis bibir sumbing. Sekitar 30-an anak terdata memiliki kondisi ini, meskipun angka pastinya ada di kantor,” ujar dr. Hariawan.

Dr. Lobredia Zarasade, Sp.BP-RE(KKF), Ketua Tim Medis dari Surabaya CLP Center, juga mengkonfirmasi bahwa sekitar 90 persen pasien bibir sumbing dari Jawa Timur berasal dari daerah Tapal Kuda dan Madura, termasuk Probolinggo yang merupakan daerah campuran Madura – Jawa atau dikenal Pandalungan.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Kejar Target 100% Warga Dapat Jaminan Layanan Kesehatan

“Daerah pesisir Tapal Kuda, seperti Probolinggo, dan Madura memang menunjukkan angka bibir sumbing yang tinggi. Penyebab pastinya masih dalam penelitian, namun diduga berkaitan dengan faktor genetik dan lingkungan,” jelasnya dalam sebuah operasi di RS Rizani Paiton, Probolinggo pada Sabtu (17/8/2024).

Bibir sumbing, cacat bawaan berupa celah pada bibir atas yang dapat meluas hingga gusi, rahang, dan langit-langit mulut, terjadi pada trimester pertama kehamilan.

Faktor genetik dan kekurangan asam folat selama kehamilan disebut-sebut sebagai penyebab utama. Konsumsi asam folat yang cukup selama hamil diketahui dapat menurunkan risiko bibir sumbing.

Jika tidak segera diatasi, bibir sumbing dapat menimbulkan berbagai masalah bagi anak. Seperti kesulitan makan, pertumbuhan terhambat, infeksi telinga, gangguan pendengaran, serta kesulitan bicara.

Baca Juga :   Penyakit Kronis, Sedot 60% Pembiayaan BPJS Kesehatan

Oleh karena itu, penting untuk melakukan operasi koreksi secepat mungkin, idealnya antara usia 3 hingga 18 bulan.

“Bayi yang mengalami bibir sumbing dapat menjalani operasi sejak usia 3 bulan. Jika melibatkan langit-langit mulut, operasi harus dilakukan pada usia 1-2 tahun untuk mencegah gangguan bicara,” tambah dr. Lobredia.

Operasi bibir sumbing dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan, meskipun biaya akomodasi lainnya seperti transportasi harus ditanggung oleh keluarga pasien.

“Dengan adanya BPJS Kesehatan, keluarga bisa lebih terbantu untuk biaya operasinya, hanya saja biaya transportasi dan akomodasi lainnya masih menjadi tanggungan keluarga,” tutup Kadinkes Probolinggo. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.