Pasuruan (WartaBromo.com) – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada ratusan narapidana penghuni Lapas IIB Pasuruan. Beberapa di antaranya langsung bebas.
Kepala Lapas IIB Pasuruan, Ma’ruf Prasetyo Hadianto mengungkapkan, tahun ini pihaknya mengusulkan 640 narapidana untuk mendapat remisi.
Ada beberapa syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi. Misalnya, telah menjalani pidana minimal enam bulan, turut serta aktif mengikuti program pembinaan, dan mendapat nilai baik dalam sistem penilaian pembinaan narapidana di Lapas IIB Pasuruan.
“Juga tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana,” kata Ma’ruf, Minggu (18/08/2024).
Ma’ruf menyebut, 527 narapidana mendapat besaran remisi yang berbeda-beda. Tiga narapidana mendapat remisi satu bulan, 108 narapidana mendapat remisi dua bulan.
Lalu 201 narapidana mendapat remisi tiga bulan, 161 narapidana mendapat remisi empat bulan, 47 narapidana mendapat remisi lima bulan, dan tujuh narapidana mendapat remisi enam bulan.
“10 narapidana langsung bebas,” imbuh Ma’ruf.
Menurut Ma’ruf, dari 640 narapidana yang diusulkan, tidak semua mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Ada ratusan narapidana yang tidak memenuhi syarat.
“Jumlahnya 119. Mereka tidak memenuhi administratif dan substantif,” pungkas Ma’ruf. (tof/asd)