Jakarta (WartaBromo.com) – Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 secara substansi telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui Putusan Nomor 12 P/HUM/2024, MA menilai pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara lumpsum bagi Pimpinan dan Anggota DPRD menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilakukan secara baik.
Perpres Nomor 53 Tahun 2023 mempunyai aturan penjelasan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas Pemerintahan Daerah melalui Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda.
Surat tertanggal 19 Oktober 2023 itu salah satunya memuat perbedaan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas Kepala/Wakil Kepala Daerah maupun ASN dengan Pimpinan ataupun Anggota DPRD.
Berdasarkan angka 6 dalam surat Kemendagri tersebut, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, ASN dan Pihak Lain dilakukan secara at cost (biaya riil).
Sedangkan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan secara lumpsum untuk seluruh komponen biaya perjalanan dinas.
Komponen biaya perjalanan dinas jabatan sendiri terdiri atas uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan serta uang representasi perjalanan dinas sebagaimana dijelaskan pada angka 4 dalam surat tersebut.
Mengutip pasal 1 Peraturan Menteri Keunangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012, Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus sedangkan at cost (biaya riil) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Lebih lanjut, MA memerintahkan kepada Presiden untuk mencabut Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Putusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Selasa (11/06/2024) yang diketuai Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. (ham/yog)