Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menangkap seorang pria di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Pria ini ditangkap lantaran diduga telah menganiaya istrinya.
Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi membeberkan, peristiwa tersebut terjadi rumah korban yang berinisial NI (32) pada Kamis (08/08/2024).
Dijelaskan Junaidi, kejadian bermula saat MA (24), yang tak lain merupakan suami NI, menyuruh istrinya untuk mencari pinjaman uang sebesar Rp500 ribu.
“Sekira pukul 15.30 WIB, pelapor datang dan menyampaikan tidak mendapat pinjaman uang,” kata Junaidi, Kamis (15/08/2024).
Mendapat penjelasan itu, MA marah dan menganiaya NI menggunakan sabuk. NI sempat menangis dan menjerit ketakutan, namun tak membuat penganiayaan berhenti.
MA terus menganiaya NI hingga membuat tubuh NI luka-luka. NI mengalami luka memar pada punggung, tangan kanan, pinggul, serta di paha kirinya terdapat luka terbuka dengan panjang empat sentimeter.
NI pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi kini telah mengamankan MA.
“Tersangka dikenai pasal 351 ayat (1) KUHP. Selain itu, pelapor saat ini juga mengalami trauma,” ujar Junaidi. (tof)