Dituntut Dua Tahun Penjara, Khasani Mohon Keringanan Hukuman ke Hakim

59

Pasuruan (WartaBromo.com) – Eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan pemotongan insentif pegawai. Khasani memohon kepada majelis hakim agar diberi keringanan hukuman.

Pendamping hukum Khasani, Wiwik Tri Haryat mengungkapkan, kliennya memohon kepada majelis hakim agar menerima seluruh nota pembelaan yang telah diajukan.

“Memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan serendah-rendahnya kepada klien kami sesuai ketentuan minimal pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Wiwik.

Wiwik meminta agar kliennya dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp344.789.000, sebab uang pengganti tersebut telah diserahkan oleh Khasani kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Pengembalian uang kerugian negara yang telah dilakukan Khasani tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan sebagai pengurangan uang pengganti sesuai Perma Nomor 5 Tahun 2014.

Wiwik juga meminta agar kliennya dibebaskan dari denda sebesar Rp50 juta yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Wiwik.

Jaksa penuntut umum, Reza Edi Putra mengungkapkan, pihaknya tidak akan mengajukan replik, karena nota pembelaan Khasani hanya meminta keringanan, bukan pembebasan.

“Kami tetap pada tuntutan semula,” katanya. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.