Probolinggo (WartaBromo.com) – Rapat Paripurna yang digelar pada Sabtu (10/8/2024) di Kantor DPRD Kota Probolinggo menandai sebuah tahap penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
Agenda utama rapat kali ini adalah Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Pj Wali Kota Probolinggo, Nurkholis, menyerahkan dokumen nota keuangan tersebut kepada Wakil Ketua II DPRD, Fernanda Zulkarnain, yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat.
Penyampaian ini memberikan gambaran tentang arah kebijakan fiskal Kota Probolinggo di tahun yang berjalan, serta prioritas penggunaan anggaran yang telah disesuaikan.
Penyusunan nota keuangan ini menjadi langkah awal dalam mempermudah proses pembahasan perubahan APBD, terutama dalam hal alokasi dana yang diperlukan untuk menjalankan program-program prioritas.
Sebagai informasi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan signifikan, dengan pajak daerah berkontribusi sebesar Rp 1.507.161.403, diikuti oleh retribusi daerah sebesar Rp 1.310.661.935. Hal ini menunjukkan optimisme dalam peningkatan pendapatan yang diharapkan mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati, yang hadir setelah rapat, mengungkapkan rasa syukur atas selesainya pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD yang memberikan landasan yang kuat untuk melanjutkan pembahasan lebih lanjut.
Ia berharap, dengan disepakatinya Raperda ini, seluruh proses dapat berjalan lebih cepat dan tepat waktu, mengingat pentingnya keputusan ini bagi kelangsungan program pembangunan.
Selanjutnya, dengan diserahkan Raperda kepada DPRD, langkah berikutnya adalah pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran Legislatif.
Ninik menekankan pentingnya agar hasil pembahasan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat yang diwakili oleh anggota DPRD. Nota keuangan juga diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait keselarasan antara potensi pendapatan dan program-program yang direncanakan.
Setelah dibahas dan disetujui, Raperda Perubahan APBD Tahun 2024 akan disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum akhir tahun anggaran ini.
Harapan besar pun digantungkan pada langkah ini, sebagai upaya bersama dalam mendorong pencapaian tujuan pembangunan yang lebih baik di Kota Probolinggo. (lai/saw)