Pasuruan (WartaBromo.com) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan sedang gencar melakukan sosialisasi masif kepada pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja informal). Dalam hal ini adalah marbot dan takmir masjid se Kabupaten Pasuruan, Selasa (6/8).
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Kabupaten Pasuruan, sosialisasi ini digelar agar nantinya seluruh marbot dan takmir masjid se Kabupaten Pasuruan mendapat perlindungan dan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Inisiasi yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, diamini oleh Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Pasuruan dan Lembaga Takmir Masjid Kabupaten Pasuruan.
Dalam Sambutannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto, menyampaikan, “Mereka yang akan menjadi sasaran program perlindungan BPJS ketenagakerjaan ini adalah pekerja rentan/tanpa upah, khususnya Takmir dan Marbot Masjid serta Penyuluh Agama Islam yang mendedikasikan dirinya untuk kemaslahatan umat di Kabupaten Pasuruan khususnya’.
“Para Marbot dan Takmir ini mempunyai tugas mulia untuk menjadikan masjid lebih nyaman, yang tidak semua orang punya kesempatan dan panggilan hati untuk melakukannya. Dengan hadirnya panjenengan masjid akan menjadi lebih nyaman, yang juga bisa mendukung kelancaran masyarakat dalam melakukan kegiatan keagamaan dan sosial di wilayahnya masing-masing. Harapannya akan semakin banyak Marbot dan Takmir Masjid yang bisa mendapatkan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan ini,” imbuhnya.
Trioki berusaha membangun komunikasi yang intens dengan lintas sektoral terkait, perusahaan, dan stakeholder, untuk bisa memberikan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sehingga bisa memberikan rasa aman kepada pengurus masjid dan keluarganya.
Untuk periode tahun 2024, para Marbot dan Takmir masjid ini secara pribadi dan sukarela mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lalu nantinya di tahun 2025 melalui APBD Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan menganggarkan untuk seluruh Marbot dan Takmir Masjid dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
”Para marbot masjid ini terdaftar dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) dengan dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan premi iuran per bulan hanya Rp. 16.800,” terang Trioki.
Manfaat yang diterima nantinya apabila terjadi kecelakaan kerja membuat peserta cacat, diberikan santunan catat. Kemudian, ada santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Bahkan, jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan yang diberikan sebesar 48 x upah, dan 2 anaknya dari TK sampai Perguruan Tinggi diberikan beasiswa yang totalnya mencapai Rp 174 juta.
“Lalu jika peserta meninggal dunia biasa, bukan akibat kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. Dua anaknya pun juga diberikan beasiswa bila masa kepesertaan minimal 3 tahun,” pungkas Trioki. (day/**)