Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan memasuki agenda tuntutan. Terdakwa dituntut dua tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, berdasar serangkaian fakta-fakta serta keterangan saksi di persidangan, AK diduga kuat selaku penerima hadiah, janji berupa uang potongan insentif.
“Menuntut terdakwa melanggar pasal 11 juncto pasal 18 UU Tipikor,” kata salah satu JPU, Reza Edi Putra, di Pengadilan Tipikor, Selasa (06/08/2024).
Adapun hal yang memberatkan menurut JPU ialah terdakwa tidak memiliki pemikiran yang sama dengan pemerintah, atau tidak sejalan dengan program pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui perbuatannya. Sepanjang persidangan terdakwa juga dianggap kooperatif serta tidak berkelit dalam memberikan keterangan serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu, pengembalian uang Rp344 juta ke negara yang telah dilakukan terdakwa juga menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut AK.
Pendamping hukum AK, Wiwik Tri Haryati mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan di persidangan berikutnya.
“Pleidoi yang mulia,” kata Wiwik kepada hakim usai JPU membacakan tuntutan. (tof/yog)