Tongas (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Probolinggo Kota, akhirnya menetapkan Dedi Susanto, alias teman kencan janda yang tewas di kamar hotel melati di jalan raya Tongas sebagai tersangka.
Namun, dalam pemeriksaan, tersangka mengelak, jika dituduh membunuh wanita bernama Maryam itu. “Tidak pak, cuman keselek (tersedak) permen saja yang kami beli sebelum masuk kamar,” katanya, Rabu (7/8/2024).
Dedi lalu menceritakan secara singkat kejadian saat itu pada penyidik, ia dan almarhumah check in sekitar jam 10 pagi. Menjelang sore, tiba-tiba korban ‘keselek’ permen itu. Ia berusaha membantu, dengan menekan perut dan lehernya agar permen yang tersedak dimuntahkan.
Namun tiba-tiba, koban lemas dan tak bergerak. Diduga saat itu korban sudah mati lemas, karena kehabisan oksigen atau tidak dapat bernafas.
“Mau saya bawa ke rumah sakit, tapi waktu naik ke motor itu dia (korban) sudah jatuh lagi, tidak bisa bonceng. Kan motornya ada di dalam kamar,” jelasnya lagi.
Akhirnya tersangka meninggalkan korban dalam kondisi telentang di kasur. Lalu pergi ke rumah kades Pohsangit Ngisor. Di rumah kades, tersangka minta bantuan. Untuk melihat kondisi korban. Benar saja, begitu tersangka dan kades datang, Maryam sudah tak bernyawa.
“Saya khilaf pak dan panik pak, akhirnya saya keluar minta bantuan pak kades, karena memang adatnya begitu,” tutupnya.
Sementara itu, hasil otopsi pada jenazah Maryam, terdapat luka lebam dan bekas benturan benda tumpul. Luka lebam itu ada di bagian leher dan benturan benda tumpul di kepala.
“Kami sudah periksa sejumlah saksi, tidak ada orang lain di kamar ketika kejadian berlangsung, selain tersangka ini,” jelas Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian.
Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan itulah, Dedi Susanto akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka tewasnya Maryam di kamar hotel kelas melati nomor 29 itu.
Penyebab kematian korban, disebut karena kekurangan oksigen atau kesulitan bernafas. “Sampai sejauh ini pelaku belum mau memberikan keterangan motifnya hingga menghilankan nyawa korban,” kata oki. (lai/saw)