Pasuruan (WartaBromo.com) – DPC PKB Kota Pasuruan mempolisikan eks Sekjen DPP PKB, Lukman Edy ke Polres Pasuruan Kota. Lukman Edy diadukan atas dugaan pencemaran nama baik.
Sejumlah pengurus DPC PKB mendatangi SPKT Polres Pasuruan Kota pada Rabu (07/08/2024) pukul 10.00 WIB.
Ketua DPC PKB Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan mengungkapkan, dirinya sebagai kader merasa terusik atas pernyataan Lukman Edy.
Pernyataan Lukman Edy soal laporan keuangan internal PKB dianggap menyinggung partai secara keseluruhan, tak terkecuali PKB yang ada di daerah.
“Pernyataan yang dikeluarkan Pak Lukman Edy menyangkut PKB secara utuh. Kami kader di daerah juga melaporkan Pak Lukman Edy atas pernyataannya, terutama soal masalah keuangan (partai) yang tidak beres,” kata Ismail usai membuat laporan di SPKT Polres Pasuruan Kota.
Menurut Ismail, keuangan internal partai selalu dilaporkan secara transparan melalui mekanisme kepartaian yang telah diatur. Ada laporan pertanggungjawaban pengurus setiap periode.
Pun demikian juga dengan bantuan keuangan politik yang didapat parpol tiap tahun. Ismail menyebut, bantuan keuangan politik selama ini selalu dilaporkan dan diperiksa oleh BPK.
“Dan aman-aman saja. Tidak ada masalah. Tidak hanya PKB, semua parpol yang mendapat bantuan keuangan politik dari pemerintah pasti diperiksa BPK. Oleh karenanya, kalau bicara pertanggungjawaban keuangan itu di mana,” ujar Ismail.
Oleh DPC PKB Kota Pasuruan, Lukman Edy dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam pasal 27 juncto pasal 28 UU ITE.
Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi menanggapi, pihaknya sudah menerima pengaduan dari PKB. Aduan tersebut selanjutnya bakal dipelajari oleh kepolisian.
“Masih kami pelajari dan kami dalami,” ujar Junaedi. (tof/yog)