Jabatan Pj Bupati Pasuruan Akan Berakhir, DPRD Diminta Usulkan 3 Nama

235

Pasuruan (WartaBromo.com) – Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan yang diemban oleh Andriyanto akan berakhir pada September mendatang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menghimbau DPRD Kabupaten Pasuruan untuk segera mengusulkan nama-nama calon pengganti sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Pj. Bupati yang baru.

Melalui surat nomor 100.2.1.3/3541/SJ, DPRD dapat memberikan tiga usulan nama calon Pj. Bupati yang wajib disampaikan paling lambat pada Senin (12/08/2024) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berdasarkan surat tertanggal 30 Juli 2024 itu juga dijelaskan bahwa Pj. Gubernur, Pj. Bupati, dan Pj. Walikota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.

Baca Juga :   Gus Irsyad ke Gubernur: Pasca Proyek Umbulan ini, Jalan-jalan Kami Banyak yang Rusak

Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto sendiri telah dilantik menggantikan Bupati Irsyad Yusuf hampir setahun lalu yakni pada Minggu (24/09/2023) di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Calon pengganti Pj. Bupati Pasuruan nantinya akan mengisi kekosongan sementara kepemimpinan Kabupaten Pasuruan sebelum dilantiknya Bupati Pasuruan terpilih dari kontestasi Pilkada November tahun ini. (ham/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.