Pasuruan (WartaBromo.com) – Pj. Bupati Pasuruan Andriyanto mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system untuk menjaga ketertiban umum.
Melalui surat edaran Nomor 200.1.1/395/424.104/2024 tertanggal Rabu (31/07/2024), terdapat beberapa kewajiban yang harus ditaati bagi penyelenggara karnaval maupun hiburan dengan sound system.
Pihak penyelenggara wajib mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polresta disertai rekomendasi dari kepala desa/lurah dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) setempat sebelum mengadakan acara karnaval atau hiburan.
Tak hanya itu, saat penyelenggaraan acara, dilarang menggunakan sound system dengan intensitas kekuatan suara relative tinggi yang dapat membahayakan kesehatan dan/atau merusak lingkungan/konstruksi bangunan.
Kegiatan karnaval yang menggunakan sound system pun maksimal sampai dengan pukul 17.00 WIB, sedangkan untuk hiburan lainnya yang menggunakan sound system maksimal sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Sementara terkait jenis kendaraan yang membawa sound system dapat menggunakan Pick Up, Truck (jenis CDE atau yang memiliki konfigurasi 2 sumbu roda).
Adanya dancer saat karnaval juga menjadi sorotan dalam SE ini, disebutkan kegiatan sound system karnaval dan hiburan lainnya tidak diperkenankan menggunakan sexy dance, memuat unsur pornoaksi/melanggar norma kesusilaan maupun mempertentangkan SARA.
acara karnaval atau hiburan juga dilarang adanya praktik perjudian, membawa minum-minuman keras, senjata tajam dan benda terlarang lainnya.
SE yang ditujukan kepada para camat se Kabupaten Pasuruan ini juga menegaskan, apabila melanggar ketentuan-ketentuan tersebut maka panitia pelaksana karnaval atau hiburan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (ham/yog)