Plasi Bawang Merah Naik, DKUPP Ancam Cabut Izin Pedagang

0

Dringu (WartaBromo.com) – Pasar bawang merah di Dringu kini tengah menjadi perhatian khusus Dinas Koperasi Usaha Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Probolinggo.

Hal ini dikarenakan tingkat plasi atau potongan berat bawang yang dikenakan kepada petani telah melebihi batas yang disepakati, yakni 10 persen per kuintal.

Pada tahun 2022, telah disepakati bahwa plasi maksimal adalah 10 persen, namun kenyataannya saat ini banyak pedagang yang mengenakan potongan di atas batas tersebut.

Menyikapi hal ini, DKUPP telah mengeluarkan teguran tertulis kepada para pedagang Pasar Bawang Dringu agar segera mematuhi aturan yang berlaku.

Taufik Alami, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan tim untuk mengecek langsung kondisi di lapangan dan memberikan imbauan kepada para pedagang.

Baca Juga :   Tak Kapok! Warkop di Tegal Siwalan ini Masih Sediakan PSK, Akhirnya Polisi Lakukan ini

Ia meminta agar pedagang lebih memperhatikan kondisi petani, terutama di masa panen raya ini.

“Sudah kami ingatkan kepada paguyuban pedagang bawang merah agar mematuhi kesepakatan itu. Jangan sampai harga murah, petani malah semakin dibebani plasi yang tinggi,” kata Taufik pada Senin (29/7/2024).

Taufik menegaskan bahwa jika teguran ini tidak diindahkan, DKUPP tidak segan-segan untuk mencabut izin usaha pedagang yang melanggar kesepakatan.

“Kalau nanti masih melanggar kesepakatan itu, bisa dicabut izin usahanya,” tambahnya.

Pemerintah berharap para pedagang dapat bekerja sama dengan baik agar kestabilan harga bawang merah dapat terjaga dan tidak merugikan pihak petani, yang merupakan ujung tombak perekonomian daerah di sektor pertanian. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.