Pernikahan Anak di Probolinggo, Fenomena yang Memprihatinkan

89

Kraksaan (WartaBromo.com) – Kabupaten Probolinggo masih dihadapkan pada tingginya angka pernikahan anak, dengan ratusan kasus tercatat sepanjang tahun 2023. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berharap angka pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo dapat berkurang.

Fenomena ini didorong oleh berbagai faktor, termasuk ketakutan orang tua terhadap kemungkinan zina yang dilakukan anak-anak mereka. Ironisnya, mayoritas anak-anak yang menikah ini masih berada di usia SMP.

Pengadilan Agama Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mencatat sebanyak 892 permohonan dispensasi kawin sepanjang tahun 2023.

Dispensasi ini diberikan untuk calon pengantin yang usianya belum mencapai 19 tahun, sesuai dengan batas minimal usia menikah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Dari jumlah tersebut, 775 permohonan dispensasi kawin dikabulkan. Sementara 73 permohonan ditolak, 32 tidak diterima, dan 12 lainnya dicabut.

Sebagian besar permohonan datang dari calon pengantin berusia 15 hingga 19 tahun, dengan 882 kasus. Bahkan, terdapat 10 kasus dari calon pengantin yang berusia di bawah 15 tahun.

Mayoritas pengaju dispensasi kawin adalah anak-anak yang belum bekerja, dengan jumlah mencapai 828 orang, sementara yang sudah bekerja hanya 64 orang.

Dari sisi pendidikan, pemohon dispensasi didominasi oleh lulusan SMP sebanyak 448 orang, diikuti oleh lulusan SD sebanyak 271 orang, dan lulusan SMA sebanyak 172 orang.

Alasan utama di balik tingginya angka dispensasi kawin adalah untuk menghindari zina, dengan 491 kasus. Alasan lain termasuk tekanan budaya atau adat dengan 295 kasus, kehamilan pranikah, pergaulan bebas, dan alasan ekonomi.

Sumarwan, Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui posisi Kabupaten Probolinggo dalam peringkat kasus dispensasi kawin di Jawa Timur pada 2024.

“Yang punya data itu Jawa Timur. Sampai saat ini belum ada rilis,” katanya melalui sambungan seluler.

Namun, pada tahun 2022, Kabupaten Probolinggo berada di peringkat ketiga setelah Kabupaten Malang dan Kabupaten Jember, dengan 1.141 perkara dispensasi kawin yang diputuskan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Hudan Syarifuddin, mengatakan jika pernikahan dini bisa ditekan, maka kasus stunting maupun angka kematian ibu dan bayi bisa kita turunkan secara bersama-sama.

Sebab dari analisis yang sudah dilakukan, faktor stunting yang paling dominan karena adanya pernikahan dini.

Melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi pendewasaan usia perkawinan, diharapkan angka pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo bisa berkurang.

“Jika pernikahan dini bisa ditekan, maka kasus stunting maupun angka kematian ibu dan bayi bisa kita turunkan secara bersama-sama,” ucapnya.

Tingginya angka pernikahan anak ini menunjukkan perlunya intervensi lebih lanjut untuk melindungi anak-anak. Juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menunda pernikahan hingga mencapai usia yang lebih matang. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.