Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Probolinggo telah menyepakati nota bersama mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat paripurna DPRD pada Sabtu (27/7/2024) siang, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Probolinggo.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Probolinggo, Nurkholis, dan Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib.
Dalam keterangannya usai rapat, Nurkholis menyampaikan rasa syukurnya atas tercapainya kesepakatan KUA-PPAS 2025.
“Alhamdulillah, ini adalah proses yang harus kita lewati. Mudah-mudahan ke depannya berjalan lancar,” ujar Nurkholis.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan berikutnya akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Semua telah melalui mekanisme yang benar. Kini, kita hanya perlu mengikuti proses berikutnya,” tambahnya.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, menjelaskan bahwa KUA-PPAS 2025 telah melalui pembahasan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD dan menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2025.
“Saat ini kita berada di tahap penetapan KUA-PPAS 2025. Beberapa saran dari Badan Anggaran telah disampaikan kepada pihak eksekutif untuk dijadikan pedoman dalam menyusun RAPBD 2025 nanti,” terang Abdul Mujib.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati, para asisten, staf ahli, perwakilan kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kota Probolinggo. (lai/saw)