R-APBD 2025 Kabupaten Pasuruan Turun, Rp1,9 Triliun untuk Gaji Pegawai

56

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pj Bupati Pasuruan Andriyanto menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 pada Senin (22/07/2024).

Di dalam penyampaiannya saat Rapat Paripurna 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Andriyanto menyebut penyusunan KUA-PPAS tahun 2025 berorientasi kebermanfaatan kepada masyarakat.

“Ini untuk memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya sekedar karena tugas serta fungsi perangkat daerah,” jelasnya.

Andriyanto mengatakan arah kebijakan Kabupaten Pasuruan sendiri di tahun 2025 adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing daerah.

Adapun skala prioritas pembangunan pada tahun 2025 meliputi peningkatan kualitas dan akses pelayanan dasar masyarakat, penguatan ketahanan sosial ekonomi masyarakat, peningkatan daya saing berbasis potensial lokal serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Pendapatan daerah dalam KUA-PPAS terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Target transfer pemerintah pusat sebesar Rp2,5 triliun dan transfer antar daerah Rp239 miliar.

Berdasarkan kemampuan keuangan daerah (pendapatan dan pembiayaan), jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan pada tahun 2025 sebesar Rp4,14 triliun. Angka itu turun sebesar Rp20,6 miliar atau 0,51 persen dibanding tahun 2024.

Nantinya, anggaran itu digunakan untuk biaya operasi Rp3 triliun, belanja modal Rp318 miliar, belanja tidak terduga Rp30 miliar dan belanja transfer Rp639 miliar.

Biaya operasi yang dimaksud untuk membiayai belanja pegawai (Rp1,9 triliun), belanja barang dan jasa (Rp1,7 triliun), belanja hibah (Rp105 miliar) dan belanja bantuan sosial (Rp3,6 miliar).

Terkait belanja modal peralatan dan mesin (Rp119 miliar); gedung dan bangunan (Rp98 miliar); jalan jaringan dan irigasi (Rp97 miliar); aset tetap lainnya (Rp1,9 miliar), badan layanan umum daerah (Rp478 juta).

Alokasi untuk belanja tidak terduga digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak bisa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial.

Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa.

Pembahasan KUA-PPAS tahun 2025 ini akan dilanjutkan di tingkat komisi bersama mitra kerja. Setelah itu, hasil lebih lanjut akan dibahas DPRD sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah. (ham/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.