Revitalisasi 120 Km Jalan Akses Wisata Probolinggo

1648

Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah mengambil langkah signifikan dengan mengambil alih wewenang atas 120 ribu kilometer jalan yang sebagian besar merupakan akses menuju destinasi wisata.

Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas akses menuju tempat wisata semakin baik, sesuai harapan para pengunjung.

“Beberapa ruas jalan yang diambil alih pemerintah daerah merupakan ruas jalan menuju destinasi wisata. Agar akses menuju wisata semakin maksimal dan sesuai harapan para wisatawan,” ujar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Hengki C. Saputra, Rabu (24/7/2024).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo pada Mei 2024. Ada perubahan status pada puluhan ruas jalan, baik yang ditingkatkan (upgrade) maupun diturunkan (downgrade).

Baca Juga :   Web BKD Probolinggo Belum Bisa Diakses, Tes CPNS Bisa Dilihat Disini

Banyak jalan desa kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara beberapa jalan kabupaten kini menjadi wewenang pemerintah desa.

Dengan adanya keputusan ini, panjang ruas jalan di Kabupaten Probolinggo bertambah signifikan. Pada 2015, panjang jalan di wilayah ini hanya 785.819 kilometer dengan 188 ruas. Tahun ini, angka tersebut meningkat menjadi 905.814 kilometer dengan 212 ruas, bertambah sekitar 120 ribu kilometer.

Ada 45 ruas jalan desa yang kini ditingkatkan statusnya menjadi jalan kabupaten, dengan total panjang 153.153 kilometer.

Pengambilalihan ini mencakup hampir semua kecamatan, termasuk akses menuju wisata lokal seperti Wisata B30, Air Terjun Krucil, Pantai Bahak, dan Pantai Klasik.

Hengki menjelaskan, peningkatan status jalan ini dilakukan karena beberapa faktor. Salah satunya adalah tingginya Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) pada ruas jalan tersebut.

Baca Juga :   Buntut Penangkapan Hasan-Tantri, 13 Kantor Dinas dan 10 Lokasi Digeledah KPK

Untuk memastikan perawatan yang maksimal, pemerintah daerah mengambil alih tanggung jawab tersebut.

“Kalau dibebankan kepada desa untuk perawatan, akan memakan anggaran banyak. Tidak akan cukup untuk bangun yang lain. Makanya diambil alih kabupaten,” jelas Hengki.

Sebaliknya, terdapat 22 ruas jalan kabupaten yang statusnya diturunkan menjadi jalan desa, dengan total panjang sekitar 23.420 kilometer. Ruas jalan ini berada di empat kecamatan: Dringu (9 ruas), Krucil (1 ruas), Sukapura (2 ruas), dan Leces (10 ruas).

“Downgrade ruas jalan itu dikarenakan faktor LHR rendah. Sehingga, diberikan pada desa setempat. Artinya, jalan itu tidak jadi prioritas kabupaten lagi,” lanjut Hengki.

Perubahan wewenang ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan jalan dan mendukung perkembangan pariwisata di Kabupaten Probolinggo. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.