Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk komplotan pencuri pikap di wilayah Pasuruan. Komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah TKP.
Dua tersangka yang diamankan bernama Fauzi (36) dan Yakub (38). Keduanya warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah dilakukan pengejaran di wilayah Kota Pasuruan oleh anggota satreskrim dan polsek.
“Tersangka FZ (Fauzi) ditangkap usai mencuri pikap,” kata Davis saat konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Selasa (23/07/2024).
Ketika ditangkap, Fauzi mengaku mencuri pikap tersebut bersama temannya yang berinisial JN. JN sendiri berhasil kabur dan kini ditetapkan sebagai DPO.
Davis menjelaskan, modus Fauzi saat melakukan aksinya yakni dengan menjebol kontak pikap dengan kunci T.
Berdasar hasil interogasi yang dilakukan polisi, Fauzi telah melakukan pencurian pikap di enam TKP seperti di Kecamatan Gondangwetan, Rejoso, Panggungrejo, dan Bugul Kidul.
Tak hanya itu, dari hasil pengembangan, polisi menangkap satu tersangka lain yakni Yakub. Yakub sendiri mengaku bari satu kali melakukan pencurian pikap.
“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP,” imbuh Davis. (tof/asd)