Cemburu Buta, Mantan Napi di Probolinggo Bacok Tetangga Sendiri

248

Tongas (WartaBromo.com) – Cemburu buta membawa petaka. S (38), seorang warga Desa Semendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, tega membacok tetangganya sendiri, A (34), yang dituduhnya berselingkuh dengan istrinya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, menjelaskan insiden ini terjadi pada Kamis malam, 18 Juli 2024.

Menurut Zainullah, S yang sedang duduk di pos, mendekati A dan menanyakan dugaan perselingkuhan tersebut. A yang mengelak membuat S semakin marah dan akhirnya berujung pada pembacokan.

A menerima empat luka bacok yang menyebabkan luka robek di punggung, tangan kiri, kepala, dan kaki kanan.

“S sudah membawa celurit sejak awal sebagai bentuk kewaspadaan. Ketika A menantangnya, S tidak dapat menahan emosinya dan langsung membacok,” kata Zainullah.pada Senin pagi, 22 Juli 2024.

Baca Juga :   Sepi, Rp3 Miliar Potensi Penerimaan Bromo-Semeru Nguap

Pria asal Sampang itu, mengatakan setahun lalu S keluar dari Lapas Gresik, usai menjalani hukuman atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Setelah kembali ke rumah, S memergoki percakapan WhatsApp antara istrinya dan A yang diduga mengandung konten intim.

“Kecurigaan ini memuncak pada Kamis malam ketika S melihat A berjalan sendirian di sekitar pertigaan jalan Dusun Tabata,” terang Zainullah.

Tersangka S ditangkap pada Jumat pagi, 19 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di rumah saudaranya di Dusun Gupong, Desa Wringinanom.

Barang bukti yang diamankan termasuk satu bilah senjata tajam jenis celurit, pakaian yang dikenakan saat kejadian, dan aksesori lainnya.

S dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. “Korban A dirujuk ke RS Waluyo Jati untuk mendapatkan perawatan intensif,” pungkas Zainullah. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.