Sukapura (WartaBromo) – Tim Satreskoba Polres Probolinggo berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah wisata Bromo. Barang bukti seberat 53,33 gram berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
“Kami telah menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang sering beroperasi di kawasan Bromo, terutama di kalangan sopir jip dan ojek kuda,” jelasnya.
Pelaku yang berinisial SN, berusia 33 tahun, adalah warga Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura. SN ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 53,33 gram.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan kurir berinisial PJ di Jalan Raya Bromo, Dusun Jurang Perahu, Kecamatan Sukapura. Dari keterangan PJ, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari SN.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan mendapati SN berada di rumahnya. Anggota kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka,” tambah AKP Nanang.
Dalam penggerebekan di rumah SN, polisi menemukan beberapa plastik klip berisi sabu-sabu, pipet kaca, sendok takar, alat hisap sabu, dan timbangan digital. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PJ dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan SN dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (lai/saw)