Bangil (WartaBromo.com) – Kakek pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Bangil akhirnya berhasil diringkus oleh satuan reserse Polres Pasuruan.
Dari pengakuan pelaku terungkap jika usai melakukan perbuatan penculab, ia kerap memberikan uang Rp. 2000 dan juga mainan kepada korbannya.
Tak hanya sekali, kakek itu juga mengaku jika korbannya tak hanya satu namun beberapa anak lain.
“Diantara tujuh korban pencabulan selain korban P (6), dia juga pernah mencabuli (F) anak umur 4 tahun dan (HFF) anak umur 10 tahun,”ujar Kasat Reskrim AKP Achmad Doni Meidianto saat menggelar jumpa pers kasus ini pada Kamis (18/7/2024).
Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan, akhirnya berhasil menangkap pelaku pencabulan bernama Abdul Wakhid (63) alias Pak Jon warga Kecamatan Bangil pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB. (red)